Satbrimob Polda Banten Kawal Ketat Pendistribusian Vaksin Covid-19 Menuju Dinkes Banten

    Satbrimob Polda Banten Kawal Ketat Pendistribusian Vaksin Covid-19 Menuju Dinkes Banten

    SERANG, BANTEN, - Polda Banten menerjunkan sejumlah personel Satbrimob bersenjata lengkap mengawal pendistribusian vaksin Covid-19 dari PT. Biofarma Bandung di Pintu Tol Cikupa Tangerang Menuju Dinkes Banten, Sabtu (27/11/2021).

    Dansat Brimob Polda Banten KBP Dwi Yanto Nugroho menyampaikan Satrimob Polda Banten diturunkan mengamankan distribusi vaksin Covid-19 sebanyak 2000 Vial dan 1 Koli dari PT. Biofarma Bandung dan mengawal pendistribusian untuk memastikan tiba di Dinkes Banten.

    "Hari ini Satbrimob Polda Banten melakukan pengawalan dan pengamanan distribusi vaksin Covid-19, pengawalan ini dipimpin oleh Ps Paops subden 2 Detasemen Gegana satbrimobda Banten Bripka Ari Prayogo didampingi Briptu Rezza Purnama P dan juga 4 personel Pasukan Gegana korbrimob Polri, " kata Dwi Yanto.

    Selanjutnya Dwi Yanto mengatakan vaksin Covid-19 merupakan program nasional yang memerlukan dukungan pengamanan maksimal agar bisa berjalan dengan baik.

    "Melalui upaya pengamanan diharapkan vaksin bisa diberikan secara tertib kepada masyarakat dan pihak-pihak tertentu sesuai dengan skala prioritas dan tahapannya, " ujar Dwi Yanto.

    Terakhir Dwi Yanto menyampaikan Untuk menyukseskan kegiatan penyuntikan vaksin Covid-19, selain pengamanan maksimal diharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat.**

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Empat Pelaku Pengedar Barang Haram Ditangkap...

    Artikel Berikutnya

    Kabid Propam Polda Banten Cek Kesiapsiagaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami