PANDEGLANG, BANTEN, - Dugaan tidak transparan pengelolaan APBDes maupun Dana Desa Tahun Anggaran 2020 - 2021, dan penyalahgunaan wewenang terjadi di Desa (Kades) Sukaseneng Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, Banten.
Hal tersebut mengemuka setelah adanya pengakuan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukaseneng, Haerudin, bersama Surajaya selaku TPK, yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penggunaan APBDes serta dana desa. Bahkan tidak hanya itu saja, dugaan penyalahgunaan wewenang oknum kepala desa Sukaseneng itu terkuak setelah diketahui mengelola proyek pembangunan infrastrukutur yang sejatinya dilakukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
"BPD dan TPK, tidak pernah diajak kerja atau mengelola bangunan yang bersumber dari dana desa, " ucap Haerudin didampingi Surajaya kepada awak media.
Menanggapi hal itu Ombudsman RI perwakilan Banten melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zaenal Muttaqin melalui sambungan whatsAppnya, Rabu (01/012/2021), mengatakan, bahwa Dana Desa (DD) sudah diatur dengan peraturan menteri keuangan nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa serta Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah Kabupaten/Kota masing-masing.
Dimana didalamnya ditekankan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa yang menuntut aparatur didesa untuk senantiasa terbuka dan dapat mempertanggung jawabkannya kepada publik.
"Penyalahgunaan (DD) dapat dipidanakan dan itu sudah banyak contohnya, " cetus Zaenal
Dikatakan Zaenal, sebaiknya kepala desa dan aparatur desa dapat menyampaikan kepada publik mengenai pengelolaan dana desa ditempatnya sesuai ketentuan.
"Tidak hanya itu, apabila masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan, dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dengan bukti permulaan yang cukup, " sarannya.
Di tempat terpisah, H. Taufik Hidayat selaku (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang saat dimintai tanggapannya melalui via WhatsApp mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memerintahkan Kepala Dinas DPMPD Pandeglang, untuk segera melakukan pemanggilan kepada oknum kades yang bersangkutan.
Hal itu pun dibenarkan Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan melalui pesan WhatsApp mengatakan, kalau dirinya sudah memanggil Kepala Desa agar yang bersangkutan dalam melaksanakan pembangunan desa yang dananya bersumber dari negara harus dipertanggung jawabkan, untuk itu pula pengelolaannya harus transparan serta melibatkan BPD, Tokoh masyarakat dan lainnya.
Sementara ketika dikonfirmasi awak media Kepala Desa (Kades) Sekaseneng, Mail beberapa hari lalu menjelaskan, untuk anggaran tahun 2021 tahap II Dana Desa dialokasikan ke pembangunan jalan di tiga titik lokasi.
"Saya khawatir bangunan dan uangnya tidak sampai kesana (pembangunan-red) makanya untuk anggarannya langsung saya yang pegang dan dialokasikan untuk pembangunan, kalau untuk TPK memang sekedar ikut saja, yang mengelola tersebut kepala desa, " tukas Mail.***