Diduga Proyek Dinas Pendidikan Pandeglang Dimonopoli dan Diperjual Belikan

    Diduga Proyek Dinas Pendidikan Pandeglang Dimonopoli dan Diperjual Belikan
    Gambar Ilustrasi

    PANDEGLANG, BANTEN, - Diduga kepentingan politik menghadapi Pemilu legislatif 2024, proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang terindikasi  dimonopoli, bahkan diduga kuat diperjual belikan oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial N dan Oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) H senilai 15 hingga 20 persen dari nilai proyek per paket kegiatan.

    Dugaan tersebut diketahui dari informasi yang beredar di kalangan pengusaha lokal maupun luar daerah yang ditawari proyek barang dan jasa pemerintah seperti proyek rehabilitasi ruang kelas sekolah dasar (SD).

    Kepada awak media beberapa pengusaha asal Kabupaten Pandeglang dan Lebak yang enggan disebut namanya mengaku kalau mereka ditawari proyek Dinas Pendidikan oleh seseorang dengan meminta setoran uang dimuka sebesar 20 persen dari nilai proyek.

    "Memang pak saya juga ditawari seseorang dan dia itu temen sendiri gak enak kalau disebutkan namanya. Katanya proyek dinas pendidikan rehab ruang belajar sekira Rp 195 jutaan, namun saya diminta setor uang dimuka senilai 20 persen dari nilai proyek tersebut, tapi saya tolak karena gimana hasil pekerjaannya nanti, pasti amburadul apalagi proyek bangunan gedung. Waduh saya gak berani deh, " ujar pengusaha Pandeglang berinisial B.

    Hal yang sama juga terjadi kepada pengusaha asal Kabupaten Lebak yang juga minta awak media merahasiakan namanya itu, mengaku ditawari juga proyek dinas pendidkan yang nilainya sama dan meminta setoran sebesar 20  persen juga.

    "Saya juga sama ada pengusaha Pandeglang yang minta saya bayarin proyek dari dinas pendidikan sebesar 20 persen, itu juga saya tolak pak, " terang pengusaha asal Kabupaten Lebak.

    Menanggapi hal itu, EJ kepada awak media, pekan lalu di ruang sekretariat Jurnalis Nasional Indonesia Kabupaten Pandeglang mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya dugaan KKN dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.

    Menurutnya, dugaan itu bisa terjadi, lantaran dirinya pun selaku pengusaha yang memiliki perusahaan di bidang jasa kontruksi untuk mendapatkan proyek dinas pendidikan begitu sulit meskipun proyek itu bersifat Penunjukan Langsung atau PL.

    "Saya rasa benar dan saya menduga kalau proyek Dinas Pendidikan habis diborong oknum pengusaha tertentu yang memiliki modal banyak dan mampu membeli proyek dengan setoran dimuka atau diawal sebelum kontrak atau sesudah kontrak, karena hal itu bagaimana kesepakatan dengan KPA atau Kuasa Penghuna Anggaran (KPA), " ungkapnya

    EJ juga mengeluhkan pelayanan administrasi pemerintahan di Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, terutama dalam hal upaya mendapatkan kegiatan pekerjaan barang dan jasa pemerintah. Padahal sudah sepatutnya pekerjaan itu dipihak ketigakan atau dilaksanakan oleh rekanan. Bahkan etikanya pekerjaan itu dikerjakan oleh pengusaha lokal, agar perputaran roda ekonomi berjalan di daerah Kabupaten Pandeglang.

    "Sebelum paket proyek itu habis terkontrak saya sudah beberapa kali datang ke Dinas Pendidikan bermaksud bertemu dengan pejabat yang berkompeten dalam hal pengadaan barang dan jasa. Tapi selalu saja tidak bisa ketemu. Malah katanya sekarang oknum KPA setelah proyek terkontrak sering ada di kantornya beda dengan dulu. Dan saya juga pernah mengirimkan surat audiensi ke dinas Pendidikan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), itu pun tak pernah ada jawaban balasan dari pihak dinas pendidikan, " tukasnya

    Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan berinisial N tidak dapat ditemui dan hanya bertemu dengan PPTK berinisial H di ruang kerjanya Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang baru - baru ini, membenarkan kalau proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan sudah habis terkontrak baik yang Penunjukan Langsung (PL) maupun yang Lelang atau tender.

    "Benar pak proyek di kita ada sekira 374 paket terdiri dari PL 273 dan Lelang 101 sudah berkontrak yang dilakukan di Hotel Horison Pantos, " terang H

    Disinggung bagaimana cara mendapatkan proyek tersebut khususnya yang Penunjukan Langsung (PL) ? Menurut H pengusaha tentu harus datang dan menawarkan minat kepadanya sebagai petugas pengadaan barang dan jasa pemerintah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.

    Selain itu kata H, Dinas Pendidikan juga bekerja sama dengan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk verifikasi setiap perusahaan yang akan ditunjuk sebagai pelaksana.

    "Soa verifikasi perusahaan tentu kami juga bekerjasama dengan ULP Kabupaten Pandeglang, " imbuhnya

    Sementara menyoal dugaan terjadi adanya jual beli proyek di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, H membantahnya. 

    "Saya rasa soal monopoli dan jual beli proyek tidak ada pak, " jawab H kepada awak media JNI pekan lalu

    pandeglang jual beli proyek monopoli pengadaan barang dan jasa
    AndangSuherman

    AndangSuherman

    Artikel Sebelumnya

    Penuhi Undangan Milad KBLB ke 7 Bakal Calon...

    Artikel Berikutnya

    Dugaan Jual Beli Proyek Dindik Pandeglang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami